DETAIL.ID, Jambi – Salah satu pengamat hukum, Sarbaini SH mempertanyakan lamanya salinan putusan terkait kasasi Mahkamah Agung disampaikan kepada pihak Pemerintah Kota Jambi. Putusan Mahkamah Agung pada 30 Oktober 2017 namun baru disampaikan pihak PTUN Jambi pada 15 Februari 2018 kepada Ajrisa Windra selaku Kepala UPTD UPCA Kota Jambi.
“Pengalaman saya ketika menjadi pengacara, salinan putusan itu diterima para pihak paling sebulan atau 30 hari. Ini kok bisa 3,5 bulan baru diterima para pihak,” kata Sarbaini ketika dihubungi detail, Senin (20/2/2018) siang.
Baca Juga: UPCA Mesti Kembalikan Rp5,12 Miliar, MA: Putusan PTUN Jambi dan Medan Keliru
Selanjutnya setelah salinan putusan diterima, kata Sarbaini, selambat-lambatnya selama 60 hari putusan itu harus dilaksanakan. Terkait dengan temuan LHP BPK RI Perwakilan Jambi yang menyebutkan bahwa telah terjadi kerugian negara sebesar Rp5,12 miliar, maka Ajrisa Windra harus mengembalikan kerugian dana tersebut.
Jika hingga batas waktu 60 hari tersebut belum juga dikembalikan, maka menurut Sarbaini, BPK dapat menyerahkan persoalan itu kepada penyidik kejaksaan atau kepolisian. “Persoalan itu selanjutnya masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurut kabar bahwa Ajrisa Windra tidak menerima putusan kasasi tersebut. Mereka hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sarbaini menilai boleh-boleh saja PK diajukan oleh pihak tergugat namun putusan ini harus segera dilaksanakan.
“Lagi pula, melihat putusan kasasi itu yang menyebutkan bahwa LHP BPK tidak dapat dijadikan objek sengketa, maka sia-sia saja melakukan upaya PK. Ajrisa Windra sebaiknya mengajukan gugatan lewat pengadilan negeri. Jalannya hanya tinggal itu,” ucap Sarbaini. (DE 02)