DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/2/2018) ini, kembali memeriksa tiga kontraktor terkait kasus gratifikasi proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017.
Mereka bertiga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arfan – mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi. Arfan sendiri sudah menyandang dua status tersangka oleh KPK. Pertama, suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 dan kedua, gratifikasi proyek tahun 2014-2017 yang juga melibatkan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka.
Ketiga orang kontraktor itu adalah pertama, Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa – yang telah dicekal bepergian ke luar negeri sejak Desember tahun lalu. Kedua, Andi Putra Wijaya – kontraktor asal Kerinci sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kerinci.
Ketiga adalah Dedi Masyuni. Dedi juga politisi sekaligus pengusaha asal Kerinci yang masih bersaudara kandung dengan Andi. (DE 01)