KPK Kembali Periksa Tiga Kontraktor Terkait Gratifikasi Proyek 2014-2017

Andi Putra Wijaya (sebelah kiri)

DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/2/2018) ini, kembali memeriksa tiga kontraktor terkait kasus gratifikasi proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017.

Mereka  bertiga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arfan – mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi. Arfan sendiri sudah menyandang dua status tersangka oleh KPK. Pertama, suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 dan kedua, gratifikasi proyek tahun 2014-2017 yang juga melibatkan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka.

Ketiga orang kontraktor itu adalah pertama, Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa – yang telah dicekal bepergian ke luar negeri sejak Desember tahun lalu. Kedua, Andi Putra Wijaya – kontraktor asal Kerinci sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kerinci.

Ketiga adalah Dedi Masyuni. Dedi juga politisi sekaligus pengusaha asal Kerinci yang masih bersaudara kandung dengan Andi. (DE 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *