TEMUAN  

Anggota DPRD Ini Curi Start Kampanye Pileg, Apa Kata Panwas?

KAMPANYE DINI: Anggota DPRD Provinsi Jambi, Zainal Abidin jauh-jauh hari telah  berkampanye dengan memasang baliho untuk pemilu legislatif 2019 mendatang. Ini salah satu baliho yang terpasang di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo. (DETAIL/Jogi Sirait)

DETAIL.ID, Jambi – Saat ini masih dalam proses verifikasi faktual partai peserta pemilu, namun ada Anggota DPRD Provinsi Jambi, Zainal Abidin yang sudah mencuri start kampanye dengan memajang balihonya di seluruh penjuru Kota Jambi bahkan hingga ke Kabupaten Muaro Jambi.

Yang berukuran jumbo terpasang di dekat simpang PKK, Thehok termasuk di dekat rumah pribadinya di bilangan Broni. Kedua kawasan ini adalah kawasan jalan protokol atau jalan utama. Banyak masyarakat yang melihat secara jelas, mengingat ukurannya yang cukup mencolok.

Baliho ini terpasang bersama gambar Agus Susilo Bambang Yudhoyono atau akrab disapa AHY. Di bawah gambar AHY, tertulis the next leader. Sementara Zainal menuliskan bahwa dirinya adalah Calon Legislatif DPR-RI 2019.

Ketua Panwas Kota Jambi, Ari Juniarman mengatakan bahwa dirinya mengetahui baliho Zainal Abidin tersebut sejak lama. Namun dia mengakui hingga saat ini belum ada aturan yang spesifik untuk mengaturnya.

“Kami masih menunggu regulasi dari pusat. Lagi pula kami sedang fokus persiapan pilwako Juni 2018 ini,” katanya kepada detail, belum lama ini.

Pelanggaran, kata Ari, baru bisa dinyatakan ketika dalam tahapan masa kampanye atau masa pemilihan legislatif. Jika dilihat dari ranah pemilu, paling banter baru bisa dilihat dari sisi etika dan estetika. “Itu semua tergantung kepada masyarakat. Jadi belum ada aturan hukum yang bisa menjerat para calon sebelum calon itu ditetapkan sebagai peserta pemilu legislatif,” ujarnya.

Artinya, kata Ari, sejauh ini tindakan Zainal Abidin masih domain Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). “Apakah baliho itu memang boleh dipasang di lokasi itu atau tidak. Itu saja,” kata Ari dengan enteng.

Terlepas dari mudahnya komentar Ari, namun yang pasti pada pemilu legislatif (pileg) 2014 lalu kasus yang mirip dengan Zainal Abidin. Seorang pengusaha bernama Paud Syakarin — kini pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi — akhirnya didiskualifikasi menjadi calon legislatif. Paud ketika itu hendak menjadi calon legislatif dari Partai Demokrat. Jauh sebelum pileg 2014, dia memasang iklan di beberapa televisi lokal. Akibatnya, Paud didiskualifikasi. (DE 01/DE 02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *